Dua Tahun Kios Pasar Kanoman Tidak Bertuan

0 Komentar

CIREBON – Kontrak sewa kios para pedagang Pasar Kanoman, ternyata sudah dua tahun berakhir. Dengan kata lain, selama dua tahun ini, para pedagang belum diketahui dengan pihak mana mereka bertransaksi sewa kios. Sebab kontrak kerjasama pengelolaan antara Perumda Pasar Berintan dengan Keraton Kanoman, sudah berakhir sejak 2016.
Hal tersebut, diungkapkan Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Drs Sekhurohman, saat memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon, Kamis (19/11).
Sekhurohman menyebutkan, saat ini pihaknya hanya menarik retribusi kepada para pedagang sesuai yang diatur perda, guna pemeliharaan kebersihan dan keamananya saja.
“Untuk pasar kanoman ini sebetulnya tahun 2016 kerjasama pemerintah dan pihak keraton sudah selesai. Tapi untuk sewa kiosnya, berlaku 20 tahun. Karena para pedagang menempati kios itu sejak 1998, maka berakhirnya tahun 2018,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa sebetulnya bangunan Pasar Kanoman saat ini sudah milik Keraton Kanoman. Bukan lagi milik pemerintah atau Perumda Pasar Berintan. Dia juga memastikan pihak keraton sebetulnya sudah mengetahui akan hal itu.
Menurutnya, pada 2016 lalu ketika kontrak Pasar Kanoman dengan pemkot berakhir, sebetulnya sudah ada investor yang sudah siap merevitalisasinya, yakni PT Inti Utama Raya yang telah menjalin komunikasi intensif dengan Keraton Kanoman. Namun, kemudian pada awal tahun ini pihak PT Inti menyatakan mundur.
Rencananya, revitalisasai Pasar Kanoman akan di-take over oleh PT Tarumas Baja Nusantara TBN yang berdomisili di Bali, tapi memang hingga saat ini juga masih belum ada kejelasan.
“Informasi yang kami dapat dari pihak TBN, juga tidak menemukan kesepakatan dengan pihak Keraton Kanoman. Karena di sana ada dua pihak yang mengklaim berwenang atas keraton. Kalaupun nanti ada investor lagi yang berminat, monggo komunikasinya dengan keraton,” sebutnya.
Dalam rapat tersebut, pihaknya juga mendapatkan saran dari Komisi II agar biaya sewa kios bisa difasilitasi melalui perumda. Sebab, dari 2018-2020 berjalan ini, walau bagaimanapun para pedagang sudah menggunakan haknya selama lebih dari 2 tahun (overstay), tapi kewajiban sewa kiosnya belum.
“Untuk sementara ini, kami hanya akan menjalankan hal yang berpedoman pada aturan, yakni hanya akan mengambil retribusinya saja,” tegasnya.

0 Komentar