Kunker Turun, Minta Tunjangan Naik

rapat-kua-ppas-dprd-kota-cirebon
Komisi-komisi di DPRD menyampaikan laporan kepada pimpinan, terkait hasil pembahasan RKA dengan sejumlah SKPD, Senin (16/11). Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Peyesuaian biaya perjalanan dinas yang diatur dalam Pertaturan Presiden Nomor 33 tahun 2020, sebetulnya tidak hanya mengatur DPRD saja. Seluruh ASN di pemerintahan daerah juga terimbas.
Kendati demikian, diakui yang paling terimbas adalah para anggota DPRD. Sebab, uang saku kunker adalah sebagian dari penghasilan tambahan resmi yang  bisa didapat.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menjelaskan, persoalan tesebut juga sebetulnya tidak hanya terjadi di DPRD Kota Cirebon saja, namun di seluruh DPRD semua tingkatan, baik itu kabupaten/kota maupun DPRD Provinsi.
Bahkan, kata dia, persoalan penerapan Perpres 33/2020 ini juga tengah dibahas di tingkat asosiasi DPRD. Baik itu Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), maupun di asosiasi DPRD Provinsi seluruh Indonesia (ADPSI).
Pasalnya, sampai saat ini kelembagaan DPRD di semua tingkatan masih belum mengetahui, apakah akan ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari peraturan menteri keuangan atau peraturan menteri dalam negeri yang memperinci penerapan aturan dalam perpres tersebut.
Pihaknya uga konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun belum bisa dijelaskan mengenai teknis dari penerapan perpres ini.
Tapi, dari hasil konsultasi dan komparasi ke daerah lain, prinspinya bahwa Perpres 33/200 harus dipedomani. Renja DPRD Kota Cirebon 2021 juga sudah merujuk ke aturan itu.
Pihaknya mendapat informasi bahwa pemkot juga sudah memasukan rancangan baku berkaitan dengan penerapan Perpres 33.2020 ini. Kemudian dijadikan peraturan walikota yang tidak hanya berlaku untuk DPRD, tapi mengatur seluruh ASN dan belanja kegiatan yang diatur dalam perpres tersebut.
“Kalau di aturan sebelumnya memang hanya mengatur ke eksekutif tidak mengatur ke legislatif. Kalau sekarang Perpres 33 mengatur ke legislatif,” tuturnya.
Tidak hanya uang saku kunker, yang diatur termasuk uang harian, uang penginapan, uang representative, dan uang transportasi. DPRD, kata Andru, sedang menunggu aturan rincinya, sehingga kita tahu apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Meski demikian, terkait durasi kunjungan kerja perjalanan dinas, yang disusun dalam Renja 2021 secara global sama saja, atau disesuaikan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, SPPD DPRD memang berkurang jauh. Tidak seperti tahun sebelumnya.

0 Komentar