MoU GTC Bisa Batal

gtc-gunungsari-trade-center
Spanduk yang dipasang Perumda Pasar Berintan di depan Gunungsari Trade Center, Rabu (23/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Kisruh pengelolaan gedung Gunungsari Trade Centre (GTC), sejauh ini masih dalam proses mediasi, seperti yang diminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan. Meski demikian, ada celah untuk memutus Memorandum of Understanding (Mou) Build Operation Transfer (BOT) dengan PT Toba Sakti Utama (TSU).
Akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sugianto SH MH menilai, PT TSU dianggap telah melanggar pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata. Terkait dengan perjanjian build operation transfer yang telah dilakukan bersama Perumda Pasar Berintan dalam pembangunan GTC pada 2009 silam.
Langkah PT TSU mengalihkan/pelimpahan hak kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS) tanpa sepengatahuan Perumda Pasar, adalah bentuk menyalahgunakan kewenangan yang diikatkan dalam MoU kerjasama.
“Kalau di naskahnya disebutkan (pengoperan/kerjasama) harus seizin Perumda Pasar, itu jelas menyalahi aturan, komitmen itu telah disalahi PT TSU dan Itu (perjanjian) harus batal demi hukum,” ujar Sugianto, kepada Radar Cirebon, Rabu (21/10).
Menurutnya, dalam pasal 1320 KUHPerdata, disebutkan syarat sahnya sebuah perjanjian, diantaranya adalah mereka yang sepakat mengikatkan dirinya. Dalam hal ini, PT TSU dan Perumda Pasar Berintan yang telah menyepakati suatu perjanjian yang dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian.
Sebelumnya, Perumda Pasar Berintan memang telah memanggil pihak PT Toba Sakti Utama (TSU), Senin (12/10). Pemanggilan ini, dilakukan untuk meminta keterangan dari PT TSU, terkait kisruh pengelolaan Gunungsari Trade Centre, serta membahas sejumlah hal yang tertuang dalam poin-poin kerjasama BOT antara Perumda Pasar dan PT TSU
Direktur utama Perumda Pasar Berintan Drs Sekhurohman menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya mengklarifikasi tentang adanya pengoperan hak, atau kerjasama lain yang dilakukan oleh PT TSU dalam pengelolaan GTC. Walaupun, sebenarnya apabila terjadi pengoperan atau pengalihan hak itu tidak dibenarkan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan kuasa hukum PT TSU saat diklarifikasi terkait adanya pengoperan hak atau kerjasama yang dilakukan PT TSU dengan PT PUS, bahwa pengakuan mereka karena PT TSU itu itu jenis usahanya jasa konstruksi, maka setelah selesai dibangun pengelolanya mendirikan PT PUS.

0 Komentar