Pedagang Pasar Gunungsari Ajukan Syarat

gtc-gunungsari-trade-center
Spanduk yang dipasang Perumda Pasar Berintan di depan Gunungsari Trade Center, Rabu (23/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Para pedagang di pasar tradisional Gunungsari, mengaku tidak mempersoalkan pihak siapun nantinya yang akan diakui secara hukum sebagai pengelola gedung Gunungsari Trade Centre (GCT). Hanya saja, para pedagang meminta sejumlah syarat untuk diperhatikan kepada pengelola ke depan.
Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Gunungsari Adam Purnama menjelaskan, adanya mediasi diantara para pihak yang mengklaim diri sebagai pengelola gedung GTC yang sah secara hukum, pihaknya tidak ingin ikut campur. Sepanjang itu tidak mengganggu dan berpengaruh terhadap para pedagang di pasar tradisional.
“Soal rencana pemindahan manajemen, dari awal kita tidak ikut campur. Cuma memang pada awalnya banyak yang mempertanyakan. Tapi, kemudian sudah diklarifikasi oleh Perumda Pasar dan ditegaskan bahwa pasar tradisional yang dibawah GTC tidak terpengaruh dan dapat teap beroperasi,” ujar Adam, kepada Radar Cirebon, Kamis (15/10).
Sesepuh perwakilan pedagang Pasar Gunungsari, Fadil menambahkan, para pedagang mengajukan sejumlah syarat dan usulan kepada pengelola GTC. Diantaranya, meminta dibuka pintu masuk dari tengah. Atau dari pintu masuk utama lantai bawah gedung GTC, bisa tembus langsung ke area pasar tradisional di bagian belakang lantai bawah.
“Selama ini, pintu masuk ke pasar tradisioal hanya dari belakang, kanan, dan kiri. Kita berharap bisa ada pintu masuk dari depan gedung GTC. Di pasar pagi saja yang satu gedung dengan PGC, itu bisa dibuat pintu masuk dari tengah depan,” tuturnya.
Syarat lainnya, kata Fadil, siapapun pengelola gedung GTC ke depan, diharapkan tetap menjaga komitmen dengan para pedagang. Agar tidak membuka tenan dengan usaha yang menjurus pada perbuatan maksiat, seperti karaoke dan tempat hiburan lainnya.
Permintaan pedagang ini diajukan berkaca pada tahun 2011 lalu. Para pedagang sempat kecolongan, dengan adanya rencana pembukaan karaoke dan panti pijat. Beruntung, ada penolakan dan pihaknya sempat memperjuangkan upaya ini bahkan sampai kepada walikota yang saat itu dijabat Subardi. Akhirnya izin pembukaan karaoke tersebut tidak diterbitkan.
Namun sayang, untuk panti pijat, izin usahanya terlanjur sudah keluar. Sehingga, sampai saat ini usaha panti pijat tersebut masih bisa beroperasi di gedung GTC. Pihaknya berharap, ketika diurus perpanjangan izin panti pijat, pemkot tidak mengabulkanya. Sebab, pedagang di lingkungan sekitar menolaknya. “Kita khawatir kena sialnya,” imbuhnya.

0 Komentar