Pelat Warna Putih Sudah Disebar Polres Ciko

Pelat Warna Putih Sudah Disebar Polres Ciko
0 Komentar

CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) mulai mendistribusikan dan memberikan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih sejak dua pekan lalu. Pemberian pelat nomor dengan dasar putih itu merupakan aturan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang diterapkan sejak awal Juni 2022 lalu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja SH SIK MH CPHR mengatakan, untuk TNKB warna putih, pihaknya sampai dengan saat ini sudah melakukan pergantian, hanya untuk kendaraan roda dua (R2) terlebih dahulu.
“Untuk roda empat (R4, red) kita belum mengeluarkan. Karena kita masih ada stok sisa untuk pelat hitamnya. Kita akan mengeluarkan stok warna putih itu, kalau stok warna hitam itu sudah habis,” ujar Triyono kepada awak media.
Akan tetapi, menurut Triyono, pemberian TNKB dengan warna dasar putih tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma untuk seluruh kendaraan roda dua (R2) ataupun roda empat (R4). Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat diberikan kepada yang perpanjangan 5 tahun dan kendaraan baru.
“Kita memang baru berikan kepada R2 yang sesuai dengan syarat dari Korlantas. Total memang dari dua minggu ini yang sudah kita distribusikan sekitar 200 pasang untuk kendaraan R2. Sedangkan R4 masih menunggu stok warna hitam habis,” tuturnya.
Lebih lanjut Triyono menjelaskan, tujuan dari penerapan TNKB berwarna dasar putih tersebut lantaran untuk memudahkan identifikasi dan mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan digulirkan oleh Korlantas Polri dalam beberapa waktu mendatang.
“Memang tujuannya memudahkan identifikasi ETLE. Agar kamera lebih jelas menangkap nomor kendaraannya tersebut. Kan itu pelat dasarnya putih dan warna nomornya hitam. Lebih mudah menangkap gambarnya,” lanjutnya.
Sampai dengan saat ini juga, kata Triyono, untuk langkah mendapatkan pelat berwarna dasar putih itu masih normal sesuai dengan tahapan perpanjangan masa kendaraan 5 tahunan ataupun pembelian kendaraan baru. Namun demikian, masyarakat tidaklah boleh membuat pelat nomor berwarna dasar putih secara mandiri.

0 Komentar