Penantaan Panjunan Terancam Mundur

Penantaan Panjunan Terancam Mundur
0 Komentar

CIREBON – Penataan kawasan pesisir di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, terancam mundur dari target. Proyek tersebut, mulanya diharapkan mulai berjalan pada Bulan September. Namun penyelesaian dana kerohiman hingga kini masih belum jelas.
Pengunduran pelaksanaan proyek dan pembayaran dana kerohiman merupakan yang kedua kalinya. Target awal, proyek penataan kawasan kumuh ini dapat dilaksanakan Bulan April. Namun terhambat dengan adanya wabah covid-19. Sehingga upaya sosialisasi dan proses lainnya terhambat.
Meski sempat menunjukkan progress signifikan pasca tim appraisal turun ke lapangan, namun prosesnya kembali mandek karena mekanisme pencairan masih belum jelas.
Proses lanjutan pembayaran uang pengganti kepada warga terdampak penataan Kawasan Panjunan, masih harus menunggu arahan dari Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Drs Sumantho mengatakan, masih menunggu arahan untuk pembayaran dana kerohiman dari Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, ada aturan baru yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN mengenai lahan yang akan dijadikan titik pembangunan juga tidak bisa dikesampingkan. “Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut, belum ada kabar lagi,” kata Sumantho.
Terkait aturan baru yang menjadi penghambat ialah Peraturan Menteri ATR/BPN 6/2020. Klausul aturan ini, membuat pemkot kembali menunda pembagian uang kerohiman. Padahal sudah dilakukan penghitungan kerugian yang akan diterima oleh setiap warga terdampak penataan (WTP).
Peraturan baru tersebut membuat bingung. Misalnya, mengatur mengenai lahan serta terkait status kewenangan lahannya. Untuk lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan, sepanjang bantaran sungai dipastikan tanah negara. Akan tetapi kewenangannya apakah ada di pemerintah kota atau di BBWS Cimancis yang notabene berwenang terhadap wilayah sungai.
Aturan ini, kata Sumantho sangat berpengaruh. Sebab, pemberi dana kerohiman harus dari pihak yang berwenang pada lahan tersebut.
“Intinya kita jangan membuat masyarakat resah, jangan mengecewakan masyarakat. Kita dan BBWS, semua mendukung pembangunan ini,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar