Perda Cagar Budaya Terkatung-Katung

gedung-negara-kota-cirebon
Tampak depan area Gedung Negara. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersepakat untuk membatalkan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelestarian cagar budaya, pada rapat paripurna DPRD yang digelar 1 Oktober 2020.
Raperda yang menjadi inisiasi Komisi III DPRD dan telah disampaikan sejak tahun 2018 ini, sempat terkatung-katung. Bahkan, keanggotaan Pansusnya juga sudah lama vakum, karena mereka beberapa di antaranya merupakan anggota DPRD periode 2014-2019. Bahkan beberapa di antaranya juga tidak manggung lagi di periode ini, termasuk ketua Pansusnya yakni Jafarudin.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ana Susanto SE mengatakan, raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi perda, landasan kewenangan pelestarian cagar budaya ada di pemerintah provinsi.
“Dalam proses pembahasan, sudah melalui tahapan komparasi dan konsultasi. Bahkan, waktu pencermatan di provinsi, 80 persen draf Raperda ini dicoret-coret, karena tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Ana belum lama ini.</p>
Pihakya juga telah mendapatkan penjelasan kewenangan tentang pelestarian cagar budaya ini, agar jangan tumpang tindih. Sehingga, DPRD menyerahkan prosedurnya kepada mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos menjelaskan, Raperda Cagar budaya yang sempat dibahas DPRD Kota Cirebon ini, merupakan raperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD pada keanggotaan periode 2014-2019. Raperda tersebut sempat dibahas dalam beberapa tahapan.
Salah satunya dengan mengkonsultasikan Raperda yang dimaksud, ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Hasil konsultasi tersebut, urusan yang diatur dalam Raperda Cagar Budaya ini tidak bisa dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota.
“Kami sampaikan permohonan maaf, bahwa hasil konsultasi dengan Pemprov dan Kemenbudpar, bahwa Raperda Cagar Budaya itu ruang lingkupnya luas. Karena mengatur di dalamnya tentang benda bersejarah yang merupakan warisan budaya masa lampau, itu bukan kewenangan pemerintah Kota/Kabupaten,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya akan berupaya agar regulasi ini bisa diinisiasi oleh pemerintah yang tingkatanya lebih tinggi, setidaknya bisa diinisiasi oleh Pemprov Jabar, atau bisa didorong oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar