Perlu Regulasi, TACB Tidak Cukup

bat-kota-cirebon
Warga berjalan kaki di depan Gedung BAT Jl Pasuketan, belum lama ini. Kota Cirebon memerlukan aturan terkait dengan perlindungan BCB. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon akan memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang akan dioptimalisasikan tahun depan. Namun, keberadaan tim ini dinilai tidak akan berdampak besar tanpa dibarengi regulasi.
Sejarawan Cirebon, Mustakim Asteja mengatakan, TACB akan percuma bila tidak dibarengi peraturan daerah yang mengatur tentang cagar budaya. Maka dari itu, dirinya mendorong agar pemerintah dan juga DPRD untuk segera mengesahkan Perda Cagar Budaya yang sampai saat ini nasibnya masih terkatung-katung.
“Kalau tidak ada regulasinya, bagaimana TACB dapat anggaran dan bekerja? Nggak ada nomenklaturnya,” ujar Mustakim, kepada Radar Cirebon, Minggu (13/9).
Menurut Mustakim, sebagai daerah yang punya sejarah peradaban cukup lama, Kota Cirebon memiliki banyak cagar budaya. Namun sayangnya, banyak peninggalan sejarah yang kondisinya kurang terawat dan membuthkan perhatian lebih. Semakin ke sini, imej Cirebon sebagai kota pusaka juga kian luntur.
“Banyak cagar budaya yang kondisinya tidak karu karuan. Tidak kuat menahan perkembangan,” ungkapnya.
Mustakim menyebutkan, banyaknya bangunan cagar budaya yang kurang mendapat perhatian, disebabkan karena belum adanya regulasi yang mengatur pelestarian cagar budaya. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan status Kota Cirebon sebagai kota pusaka yang sarat dengan tradisi dan budaya.
Pun juga visi misi pemerintah, yang ingin menjadikan Cirebon sebagai kota kreatif berbasis sejarah dan budaya. Sehingga dirinya mendorong agar pemerintah dan juga DPRD kota Cirebon untuk segera menggodok Raperda Cagar Budaya.
“Saya pikir, masalah cagar budaya hanya menjadi komoditas politik saja. Yang ramai kalau ada perhelatan pemilu atau pilkada saja. Selebihnya nggak ada perhatian yang kongkret terhadap nasib peninggalan sejarah,” ungkapnya.
Selama ini, regulasi terkait perlindungan benda cagar budaya (BCB) di Kota Cirebon hanya berbekal Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 19 tahun 2001 yang masih mengacu pada UU 10 tahun 1993. Regulasi tersebut menurutnya sudah ketinggalan zaman karena sudah ada UU 11 tahun 2010 yang mengatur cagar budaya.
“Selama 10 tahun ini DPRD tidak punya keseriusan terhadap cagar budaya. Kalau serius, pastinya turunan aturanya sudah dibuat. Karena UU yang baru sudah ada sejak tahun 2010,” lanjutnya.

0 Komentar