Program Alih Profesi Galian C Mandek

galian-c-argasunya
Warga beraktivitas di area galin tipe c manual di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Jumat (24/7). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Aktivitas galian tipe c di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, sulit dihentikan kendati Pemerintah Kota Cirebon telah memberlakukan larangan melalui surat keputusan walikota.
Kendala utamanya adalah kebutuhan atas material pasir, mata pencaharian warga dan tidak sedikit pengusaha memanfaatkan kelengahan dalam pengawasan.
Tidak hanya itu, program alih profesi yang bertahun-tahun disusun justru mandek. Konsep yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) sesungguhnya sudah cukup komprehensif. Namun dalam tataran pelaksanaannya belum terlihat.
Dalam Road Map Solusi Penanganan Galian C melalui konsep tribina, dipaparkan penanganan mencakup aspek bina budaya, bina manusia dan bina lingkungan.
Bina budaya mencakup penegakan hukum berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Kemudian penyusunan aturan, insentif dan disinsentif kawasan.
Aspek ini diantaranya dilaksanakan tahun 2020 dalam bentuk peraturan walikota, peraturan daerah. Dengan leading sector sekretariat daerah.
Tribina juga mencakup Bina Lingkungan yang berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, kesehatan dan pendidikan. Kemudian pemulihan fungsi kawasan. Dalam road map, terdapat DPUPR, DLH dan DPPKP dengan tahun pelaksanaan 2020-2023.
Sedangkan aspek bina manusia mencakup advokasi/pendampingan pemilik lahan terkait larangan dan mode pengembangan kawasan. Juga mencakup program alih profesi bertahap dengan leading sector BP4D, DPKUKM, dan DSP3A. Tahun pelaksanaannya 2020-2023.
Namun melihat dari implementasinya, aspek-aspek tersebut sepertinya belum berjalan. Sehingga galian tipe c masih terus beroperasi. Baik yang dilakukan konvensional oleh masyarakat setempat, bahkan belakangan ada penggunaan alat berat.
Lurah Argasunya, Whisynu Zakiantar Erlanggan SE menyayangkan beroperasinya kembali aktivitas Galian C ilegal. Meskipun pada akhirnya ditutup kembali. “Saya tidak punya kewenangan untuk memberhentikan. Tapi saya langsung koordinasi. Sekarang sudah tidak ada lagi,” katanya.
Dirinya juga mengaku prihatin. Pasalnya dengan begitu diketahui bahwa masyarakat masih bergantung dengan aktivitas galian c. Whisynu bertekad untuk melakukan percepatan alih profesi masyarakat dari buruh penambang galian c kepada pekerja profesional dan wirausaha berbasis produk unggulan. “Tentunya ini (alih profesi) harus segera dilakukan percepatan,” ungkapnya.

0 Komentar