Simpang Siur Survei IKM

Simpang Siur Survei IKM
Warga mengunjungi loket pelayanan di DSP3A, Selasa (30/6). Survei IKM menjadi pertanyaan, lantaran tidak diketahui penyelenggaranya. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon merilis indeks kepuasan masyarakat (IKM). Hasilnya tiba-tiba diumumkan. Tidak diketahui kapan proses penelitian dilakukan. Juga siapa yang melakukan survei tersebut.
Dalam keterangan rilis, hanya dijelaskan bahwa survei kepuasan masyarakat untuk mendapatkan nilai/indeks atas kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. Yang merupakan suatu upaya untuk mendapat gambaran apresiasi masyarakat terhadap kinerja perangkat daerah.
Tidak ada penjelasan bagaimana observasi dilakukan. Menggunakan metode apa. Hingga, siapa yang disurvei. Juga apa saja indikator dari kepuasan pelayanan itu.
Masih dalam rilis, hanya disebutkan bahwa indeks kepuasan masyarakat sebagai acuan dalam peningkatan kinerja yang berkelanjutan. Adapun survei dilakukan pada tahun 2019 hingga triwulan 1 tahun 2020.
Survei ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 14/2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik.
Peraturan Menteri PAN-RB nomor 14/2017 disebutkan pada pasal 1 ayat 1, bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Pada pasal 2 disebutkan, Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap unit penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
Kemudian pada pasal 4 ayat 2 disebutkan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun pada lampiran peraturan disebutkan bahwa survei secara periodik mempergunakan pendekatan metode kualitatif dengan pengukuran menggunakan Skala Likert. Skala Likert adalah suatu skala psikometrik yang umum digunakan dalam kuisioner (angket), dan merupakan skala yang paling banyak digunakan dalam riset berupa survei.
Kemudian pada lampiran juga dijelaskan bahwa nilai interval mutu dikategorikan dalam empat indikator yakni A (sangat baik) dengan skor 88.31-100, B (baik) dengan skor 76.61-88.30, c (kurang baik) dengan skor 65-76.60, D (tidak baik) dengan skor 25.00-64.99.
Dari survei IKM yang dirilis, ada tiga OPD yang meraih skor tertinggi yakni, Dinas Pemadam Kebakaran dengan skor 90, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DSP3A) dengan skor 90, dan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) juga mendapat skor 90.
Di kategori pelayanan baik atau B, terdapat Kecamatan Kesambi dengan skor 85.63, Kecamatan Kejaksan dengan skor 85, Kecamatan Harjamukti  dengan skor 85, Dinas Pendidikan dengan skor 83.3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan skor 82.99, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan skor 82,65, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan skor 82,62.

0 Komentar