8.000 Liter Migor Curah Ludes

OPM-Migor-Curah
MENINJAU: Kepala Dinkopdagperin Kabupaten Kuningan Uu Kusmana meninjau langsung kegiatan operasi pasar murah minyak goreng curah di Pasar Baru Kuningan, kemarin (7/3).Foto: m taufik/radar kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berupaya menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng (migor) di pasaran, salah satunya dengan menggelar operasi pasar murah (OPM) di Pasar Baru Kuningan, Senin (7/3). Sebanyak 8.000 liter migor curah disediakan dalam OPM kali ini, langsung diserbu para pedagang yang sudah mengantre sejak pagi.
Berbeda dengan operasi pasar sebelumnya, kali ini penjualan migor curah murah tersebut diperuntukkan bagi para pedagang di Pasar Baru dan Kepuh saja. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pedagang bisa membeli minyak goreng murah yaitu kesiapan menjual kembali kepada konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp11.500 per liter.
“Para pedagang terlebih dulu menandatangani surat perjanjian yang berisi kesiapan menjual minyak goreng curah ini sesuai HET. Oleh karena itu, untuk bisa membeli minyak goreng curah ini syaratnya harus masuk dulu uangnya dan kesiapan menandatangani perjanjian bersedia menjual minyak goreng sesuai HET Rp11.500 per liter karena modalnya pun hanya Rp 10.500,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkopdagperin) Kabupaten Kuningan Uu Kusmana kepada awak media di sela-sela kegiatan operasi pasar.
Uu mengatakan, pelaksanaan operasi pasar murah tersebut pihaknya mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan dan distributor minyak goreng PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan menyediakan 8.000 liter minyak goreng curah. Operasi pasar ini pun mendapat sambutan antusias dari para pedagang Pasar Baru dan Kepuh sehingga tercatat ada 79 pedagang yang mendaftar. Tiap pedagang dibatasi membeli minyak goreng maksimal 90 kilogram.
“Demi kelancaran dan pemerataan, pembelian minyak goreng dibatasi setiap pedagang maksimal 90 kilogram. Kemudian, kami pasang spanduk di beberapa lokasi strategis terkait penjualan minyak goreng kepada konsumen sesuai aturan Permendagri Nomor 6/2022 yaitu Rp11.500 per liter untuk curah, Rp 13.500 per liter kemasan sederhana dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium,” papar Uu.
Dengan digelarnya operasi pasar murah ini, Uu berharap, ketersediaan dan kondisi harga minyak goreng di pasar bisa segera stabil seperti sedia kala. Sehingga masyarakat tidak lagi dibuat pusing dengan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

0 Komentar