Batasi Jam Operasional Karaoke

Jalan-rusak-pantura-indramayu
Jalan berlubang di jalur pantura Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, setiap hari menelan korban yang rata rata pengendara sepeda motor. Foto: Komarudin Kurdi/Radar Indramayu
0 Komentar

KUNINGAN – Kenaikan kasus positif Covid-19 yang masih saja terjadi, membuat pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan kaitan dengan pembatasan jam operasional kegiatan publik. Pembatasan jam operasional ini tertuang dalam Perbup Nomor 71 Tahun 2020, terkait perubahan ketiga atas Perbup Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penanganan Covid-19.
Keneradaan perbup ini sebagai langkah pemerintah daerah, agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sekaligus dapat bertahan di zona kuning, bahkan jika bisa diupayakan masuk zona hijau. Sebab berdasarkan data Crisis Center Covid-19 Kuningan pada Selasa (15/9) tercatat total terkonfirmasi positif sebanyak 180 kasus, naik enam kasus dari hari sebelumnya hanya 174 kasus. Jumlah ini terdiri dari 50 orang menjalani karantina, delapan meninggal dunia dan 122 orang dinyatakan sembuh.
Sementara kasus rapid positif total mencapai 185 kasus. Terdiri dari 25 orang di karantina, 11 orang meninggal dunia dan 149 orang sembuh. “Saya minta warga bisa patuh dan disiplin dengan aturan. Mari kita bersama-sama mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak terus naik,” tegas Bupati H Acep Purnama SH MH dalam keterangan persnya, Selasa (15/9).
Dia menjelaskan, kaitan dengan terbitnya Perbup Nomor 71 Tahun 2020 ini, didasarkan atas makin meningkatnya kasus Covid-19 di Kuningan. Sekaligus risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakan berbagai aktivitas masyarakat, sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kuningan diperlukan.
“Misalnya untuk kafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern, maka setiap pemilik tempat harus ada penanggung jawab yang dapat memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Wajib pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer,” papar dia.
Adapun waktu operasional yang diperbolehkan, lanjut bupati, yakni dibatasi sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 malam. Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas area lokasi, dengan jarak antar pengunjung satu meter.
“Khusus tempat hiburan malam atau karaoke, itu diperbolehkan asal disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jam operasional hanya boleh dibuka pada jam 16.00 sampai jam 20.00 malam, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat karaoke dan tidak diperbolehkan menyediakan pemandu lagu,” tandasnya.

0 Komentar