BK Dianggap Langgar Kode Etik

BK Dianggap Langgar Kode Etik
SIDAK: Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon terkait perizinan. --FOTO: Deny Hamdani/ Radar Cirebon
0 Komentar

KUNINGAN–Pernyataan siap mundur yang dilontarkan dua hakim Badan Kehormatan (BK) DPRD dr H Toto Taufikurohman Kosim dan Wakil Ketua BK H Purnama, dituding sebagai pernyataan blunder dan melanggar kode etik.
Tudingan itu disampaikan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kuningan, yang juga pengamat hukum, politik dan pemerintahan Abdul Haris SH, Minggu (25/10). Haris bahkan menyebut putusan BK DPRD Kuningan dikhawatirkan rentan untuk di-PTUN-kan (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Ini rentan PTUN, apabila BK ini tidak mengacu pada aturan yang sudah ada. Iya, aturan tata cara beracara, tata cara persidangan. BK ini harusnya jangan menjustice dulu, itu nggak boleh, itu sudah melanggar kode etik BK. Kalau begitu pasti melanggar,” ucap Haris.
Mestinya, lanjut Haris, BK harus mengacu kepada aturan yang sudah ada di BK itu sendiri, dan aturannya pun sudah sangat jelas. Menurutnya, kerja BK yang sedang berjalan itu keliru, karena sudah menjustice duluan.
“BK menjustice duluan itu, contohnya, Pak Purnama dalam pernyataannya waktu ada demo mahasiswa, dia bilang siap turun dari jabatan. Itu kan keliru. Mestinya jangan bicara begitu. Harusnya bilang saja, itu akan ditindaklanjuti. Lalu dr Toto, juga keliru menurut hemat kami, karena sudah menjustice duluan. Belum apa-apa sudah menjustice,” sebutnya.
Yang namanya majelis hakim, kata Haris, dalam persidangan itu harus dipanggil yang mulia, termasuk kepada hakim BK. Panggilan itu berlaku bagi terlapor, pelapor, juga saksi dan ahli. Itu wajib dalam tata cara persidangan.
“Di BK juga harus begitu, BK-nya harus baca aturan. Kalau tidak begitu, itu keliru. Persidangannya waktu itu belum dimulai, dia sudah menyatakan siap mundur. Itu kan secara tidak langsung sudah menjustice Nuzul Rachdy sebagai terlapor. Itu kan tidak boleh dalam hukum. Kode etik hakim tidak boleh seperti itu. Jadi, saya katakan BK itu sudah melanggar kode etik,” tudingnya.
Meski demikian, Haris sangat mengapresiasi terhadap LSM, ormas, dan mahasiswa serta elemen lainnya yang sudah ikut mengawal kasus diksi “limbah” Ketua DPRD Kuningan terhadap Ponpes Husnul Khotimah. Ia pun memberikan acungan jempol kepada Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik selaku pihak keamanan, yang turun secara langsung dalam mengawal jalannya beberapa aksi demonstrasi, termasuk juga kepada TNI.

0 Komentar