BK DPRD Kuningan Batalkan Berita Acara Pemeriksaan Jurnalis

Ketua-Tim-Pemeriksa
KLARIFIKASI: Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan H Purnama (tengah) didampingi Ketua BK dr H Toto T Kosim dan anggota H Badriyanto, saat menggelar konferensi pers klarifikasi terkait pemanggilan saksi wartawan, kemarin. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN–Diperiksanya sejumlah jurnalis oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, terkait ujaran “limbah” yang dilontarkan Ketua Dewan Nuzul Rachdy SE, dianggap telah mencederai profesi jurnalis. Hal itu karena terkait kinerja jurnalis telah diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. Dari adanya SEMA ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang telah memeriksa sejumlah media sehingga menimbulkan pertentangan, bahkan Ketua PWI Kuningan Iyan Irwandi pun merasa tersinggung, akhirnya BK memberikan klarifikasi sekaligus membatalkan Berita Acara (BA) pemeriksaan terhadap sejumlah jurnalis tersebut, meskipun tercantum dalam BA sebagai warga negara.
“Hari ini (kemarin, red) kami akan mengklarifikasi dan meluruskan terkait dengan lima orang media (jurnalis, red), yang kemarin sukarela sebagai warga negara untuk menjadi saksi di persidangan komisi kode etik DPRD Kabupaten Kuningan. Ini ternyata menimbulkan silang pendapat,” kata H Purnama, Wakil Ketua BK sekaligus Ketua Tim Pemeriksa, dalam konferensi persnya didampingi Ketua BK dr H Toto Taufikurohman Kosim, Jumat (16/10).
Menurut H Purnama, pihaknya belum pernah membaca aturan yang mengatur wartawan hadir di persidangan (UU 40/1999 dan SEMA Nomor 13/2008). Ia mengaku mendapat kiriman dari beberapa jurnalis, terkait adanya SEMA tersebut tentang meminta keterangan saksi ahli.
“Di situ menyebutkan sebagai ahli, bahwa wartawan tidak harus hadir di sebuah persidangan, berarti persidangan apa saja. Itu karena karya jurnalistik wartawan sudah bisa digunakan untuk kesaksian di sebuah persidangan, berupa foto, gambar, dan video,” ujar Purnama yang juga anggota Fraksi PDIP itu.
Dengan adanya SEMA tersebut, pihaknya menyimpulkan dan bersepakat bahwa dalam persoalan kesaksian, maka untuk mewakili kesaksian wartawan harus mengacu kepada SEMA tersebut. Terlebih hal tersebut sudah dikerjasamakan dengan Dewan Pers dan juga Polri.
“Kita harus menghormati, karena itu pendapat ahli yang sudah dikerjasamakan dengan Dewan Pers juga kepada Polri. Kalau saya menafsirkan, supaya persidangan BK ini tidak dijadikan referensi untuk teman-teman wartawan nanti ke persidangan-persidangan lainnya. Jadi, sudah difasilitasi oleh SEMA ini,” sebut Purnama.

0 Komentar