Fraksi Gerindra Protes Nuzul Duduk di Posisi Pimpinan

paripurna-tegang
SEMPAT DIPROTES: Rapat paripurna pengesahan 5 Raperda, diwarnai sedikit ketegangan, karena kehadiran Nuzul Rachdy di posisi pimpinan mendapat protes dari Fraksi Gerindra Bintang, kemarin. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN–Agenda sidang paripurna pengesahan 5 Raperda Kuningan, diwarnai sedikit ketegangan, Jumat (20/11). Fraksi Gerindra-Bintang, memprotes kehadiran Nuzul Rachdy yang duduk di kursi pimpinan, mendampingi Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih yang kala itu memimpin sidang.
Interupsi disampaikan Ketua Fraksi Gerindra Bintang H Yayat Sudrajat, usai pembacaan laporan pansus oleh Yaya dari Fraksi PKS. Yayat memprotes posisi Nuzul yang duduk di kursi pimpinan, padahal sudah ada putusan Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD.
“Saya Ketua Fraksi Gerindra, Yayat Sudrajat, menanyakan kepada pimpinan (kenapa Nuzul Rachdy) ada dalam sidang ini dalam posisi sebagai pimpinan. Sedangkan dari BK sudah diputuskan,” kata Yayat.
Interupsi Ketua Fraksi Gerindra tersebut, tidak lantas dijawab pimpinan sidang, Ujang Kosasih. Namun langsung dijawab oleh Ketua Fraksi PDIP Dede Sembada, melalui juga interupsi kepada pimpinan sidang. Menurutnya, semua sudah sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Di ketentuan rapat paripurna kemarin (Jumat malam pekan lalu, red), hasil keputusan di SK yang beredar itu, di sana menyebutkan usulan peresmian pemberhentian (Nuzul Rachdy). Itu sudah ditandatangani dan sudah dicap. Karena di sana berupa usulan peresmian, berarti Pak Zul secara otomatis belum berhenti. Sehingga masih bisa duduk di sini (kursi pimpinan, red),” jelas Desem, sapaan akrabnya.
Desem pun kemudian memohon kepada seluruh anggota DPRD, agar dapat mengutamakan kepentingan pemerintah daerah. Karena paripurna pengesahan 5 Raperda tersebut berkaitan dengan pemerintah daerah. Adapun hal lainnya, bisa diperdebatkan kemudian.
“Karena kalau kita lihat dari Surat Keputusan DPRD yang kemarin saya lihat, usulannya itu peresmian pemberhentian. Artinya, Pak Nuzul masih bisa duduk di sana. Karena secara otomatis SK-nya baru diusulkan pemberhentian, peresmiannya,” sebut Desem.
“Jadi, untuk itu, sekarang kita tidak mempersoalkan Pak Zul duduk di sana. Yang terpenting bagaimana kaitan dengan 5 Raperda ini kita selesaikan. Adapun berkaitan dengan Pak Nuzul, ayo kita ini kan diproses mekanisme selanjutnya,” imbuhnya.
Saat pimpinan sidang hendak melanjutkan kembali persidangan, interupsi kembali dilancarkan peserta sidang. Kali ini disampaikan Ketua Fraksi PPP dr H Toto Taufikurohman Kosim yang merupakan Ketua BK. Ia meminta BK dibubarkan saja jika memang lembaga yang dipimpinnya itu tidak bisa dihormati.

0 Komentar