Giliran Setwan Bimtek ke Bandung

0 Komentar

KUNINGAN–Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan terkait instruksi peniadaan sementara kunjungan ke luar daerah bagi perangkat daerah, kepala desa/lurah, dan bahkan ketua RT, rupanya sama sekali tidak diindahkan oleh Sekretariat DPRD.
Setelah kunker para anggota dewan ke Bali dan Lampung, kini giliran jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) yang berkunjung ke luar daerah, dalam bingkai kegiatan bimtek (bimbingan teknik). Dengan begitu, SE Bupati Kuningan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19, dicueki oleh jajaran DPRD, termasuk sekretariatnya.
Hal itu mengingat untuk beberapa hari ke depan, jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan yang dipimpin Sekretaris Dewan (Sekwan) HM Nurdijanto SH MSi, berangkat ke Bandung untuk melaksanakan bimtek. Mereka berangkat Jumat (4/12) pagi kemarin.
Sontak saja gedung DPRD yang berlokasi di Jalan RE Martadinata Desa Ancaran tersebut, terpantau sepi bak rumah tak berpenghuni. Itu karena para anggota dewan pun tidak ada di kantor, mengingat sudah masuk dalam masa reses terakhir tahun 2020. Hanya ada sejumlah security yang berjaga di pos pintu masuk, serta terdapat beberapa saja staf DPRD yang berada di dalam gedung dewan.
Bupati H Acep Purnama SH MH, kembali mengingatkan terkait tidak dilaksanakannya kunjungan kerja ke luar daerah, termasuk juga pelarangan penerimaan kunker dari luar. Hal itu untuk meminimalkan kasus positif Covid-19 di Kuningan yang kini kembali melonjak.
Bahkan, Bupati Acep pun menegakan larangan tersebut akan lebih diperketat lagi mulai Senin (7/12) lusa. Ia menyampaikan akan mengurangi aktivitas pemerintahan seperti pertemuan rapat tatap muka, terlebih kunker ke luar kota, dan semuanya itu akan diarahkan untuk dilaksanakan secara virtual.
“Mulai hari Senin, aktivitas di kalangan pemerintahan akan dikurangi, bahkan dilarang. Misalnya, kegiatan rapat-rapat harus melalui virtual, kunjungan ke luar kota maupun menerima kunjungan, jangan dulu,” tegas Bupati Acep kepada sejumlah wartawan.
Larangan yang berlaku bagi jajaran SKPD dan pejabat lainnya di lingkup Pemkab Kuningan ini, tak lain terpaksa diterapkan sebagai upaya keras Pemkab Kuningan dalam menekan adanya lonjakan kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini. Bupati menyebut hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Kuningan mencapai 1.338 kasus.

0 Komentar