Hajatan Masih Boleh Digelar

0 Komentar

KUNINGAN–Revisi terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 433/375/Huk kaitan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Bupati H Acep Purnama, berimbas terhadap jumlah pengunjung di kawasan objek wisata. Sebab, dalam revisi disebutkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan di objek wisata kini dibatasi hanya 30 persen dari total kapasitas tempat.
Perubahan dalam SE Bupati Kuningan itu juga memuat mengenai aturan penyelengaraan acara, hiburan, hobi, komunitas, objek wisata dan olahraga berkelompok dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Selain mengatur jumlah kunjungan wisatawan, jam operasional di objek wisata juga dibatasi.
Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan Indra Bayu Permana menegaskan, sesuai dengan surat perubahan dari SE Bupati Nomor 433/375/Huk bahwa ada pembatasan usaha di bidang pariwisata.
“Bagi objek wisata, pada tanggal 27 Februari hingga 8 Maret diperbolehkan untuk buka dengan syarat wajib menerapkan prokes di kawasan objek wisata. Jam operasional yakni jam 9 pagi sampai jam 4 sore. Kemudian jumlah pengunjung juga termasuk yang direvisi dalam surat edaran tersebut,” papar mantan camat Subang tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Ibe-panggilan akrabnya- jumlah pengunjung yang diperbolehkan kini hanya dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas objek wisata. Sebelum revisi, pengelola objek wisata dibolehkan menerima jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas objek wisata. Sementara hiburan malam atau karaoke, bumi perkemahan dan glamping dapat dibuka dengan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB malam dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Adapun untuk kedai, rumah makan ataupun restoran dibatasi dari jam 07 pagi sampai jam 21.00 malam dengan kapasitas hanya 50 persen dari okupansi meja. Termasuk hotel ataupun penginapan, boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dari fasilitas layanan hotel atau penginapan. Jika melanggar, tentu akan mendapat peringatan dari Tim Satgas,” bebernya.
Ibe menegaskan, Pemkab Kuningan bersama TNI-Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas, baik berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.
“Untuk hajatan masih diperbolehkan, namun tetap dengan penerapan prokes ketat. Jumlahnya hanya dibatasi 30 persen dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter, antrean 1 meter, serta pemberian ucapan selamat tetap memastikan sosial dan physical distancing,” ungkapnya.

0 Komentar