Lima Raperda Disahkan Jadi Perda

paripurna-daring
PARIPURNA DARING: Bupati Acep Purnama dan Wabup M Ridho Suganda, didampingi Asda 1 Dadi Setiadi, mengikuti rapat paripurna secara daring, terkait pengesahan lima Raperda Kuningan, kemarin. Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, mengikuti Rapat Paripurna DPRD melalui Vidcon Zoom, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan, Jumat (20/11).
Dalam mengikuti rapat dari Pendopo itu, Bupati Acep didampingi Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi dan Asda 1 Drs H Dadi Haryadi MSi. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, unsur pimpinan daerah, ketua Pengadilan Negeri serta ketua Pengadilan Agama Kuningan.
Adapun lima Raperda Kabupaten Kuningan yang sudah disahkan menjadi perda tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan 3 Peraturan Daerah yang Mengatur Desa, Raperda tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023.
“Alhamdulillah dalam pembahasan yang cukup akrab antara panitia khusus DPRD dengan tim dari eksekutif, di antara kegiatan yang cukup padat lainnya, setelah beberapa tahap pembahasan, akhirnya kelima raperda telah dapat diselesaikan,” ujar Bupati Acep.
Dalam sambutannya, Bupati Acep menjelaskan, dari lima raperda, empat raperda yang telah disetujui bersama dimaksud, dapat langsung ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tetapi satu raperda lainnya yang mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.
“Berkaitan dengan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menjelaskan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok adalah menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian, dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut bupati menjelaskan, berkenaan dengan Raperda tentang pencabutan tiga perda yang mengatur desa, diharapkan pengaturannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni diatur dengan peraturan bupati.

0 Komentar