Oknum Satpol PP Nyabu

0 Komentar

KUNINGAN – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AN (43) harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka AN diketahui sehari-hari bertugas sebagai Kasi Trantib Satpol PP di salah satu kecamatan di wilayah Timur Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di Aula Wira Satya Pradhana Mapolres Kuningan mengungkapkan, penangkapan AN dilakukan pada awal Maret 2022 di rumah temannya berinisial YA di daerah Awirarangan, Kecamatan Kuningan. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.
“Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka YA di daerah Haurkuning, Kecamatan Kadugede, pada tanggal 2 Maret lalu. Dari tangan YA ini anggota mendapati barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang baru dibeli dari seseorang yang kini dalam pengejaran. Dari YA ini diperoleh keterangan, barang haram tersebut merupakan titipan dari tersangka AN yang rencananya akan dipakai bersama-sama. Atas informasi tersebut, kemudian kami kembangkan yang berlanjut pada penangkapan tersangka AN yang sedang menunggu di rumah YA di daerah Awirarangan,” ungkap Dhany didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar dan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, kemarin (17/3).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka AN yang berstatus PNS tersebut mengaku telah menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu selama dua tahun terakhir. Atas perbuatannya tersebut, AN pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam gelar ekspose kali ini, Kapolres juga menyampaikan hasil kinerja anggota dari Satnarkoba Polres Kuningan dalam hal pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan pertama di tahun 2022 ini. Disebutkan Dhany, anggotanya telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat terlarang sekaligus menangkap 16 pelakunya.
“Selain satu orang oknum PNS dan temannya tadi, kami juga telah mengamankan satu orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba lain dengan barang bukti 1 gram sabu. Enam kasus penyalahgunaan obat keras terbatas dengan delapan tersangka dan tiga kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras terbatas dengan lima tersangka telah kita amankan,” papar Dhany.

0 Komentar