Puluhan Pelanggar Masker Disanksi Nyapu Tamcir

sanksi-tanpa-maskera
SANKSI SOSIAL: Warga yang melanggar protokol Covid-19 diberikan sanksi menyapu kawasan Taman Cirendang. Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Sedikitnya 24 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi tim khusus penindak pelanggar protokol Covid-19 Kabupaten Kuningan di Jalan Raya Cirendang, kemarin. Mereka yang terjaring razia pun harus menjalani sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up hingga menyapu kawasan Taman Cirendang.
Pantauan Radar, kegiatan operasi yustisi yang melibatkan anggota Polres, Kodim, Denpom, Satpol PP dan Dishub tersebut menyisir setiap warga yang melintas. Setiap kali terlihat warga yang tidak mengenakan masker, petugas pun langsung menyetopnya dan menanyakan keberadaan maskernya.
Beberapa warga didapati tidak memakai masker karena alasan lupa, ketinggalan dan ada pula yang ternyata membawa tetapi malah menyimpannya di dalam saku. Kepada yang membawa masker tetapi tidak dipakai, petugas pun hanya memberikan teguran dan nasihat agar ke depannya selalu dipakai. Sementara kepada yang tidak membawa, petugas pun langsung menggiringnya kepada petugas pencatat untuk dilakukan pendataan kemudian diarahkan untuk menerima hukuman.
Untuk kalangan pelajar, pilihan sanksinya adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila atau Proklamasi. Sedangkan untuk remaja dan orang tua, pilihannya push up atau membersihkan sampah di Taman Cirendang (Tamcir).
“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan usia dan kondisi fisiknya. Ada yang kami tawarkan sanksi bersih-bersih, ternyata memilih push up, maka kami persilakan sebanyak 10 kali. Tapi ada juga ibu-ibu dan bapak-bapak yang memilih nyapu Tamcir,” ungkap Perwira Pengendali (Padal) Operasi Yustisi Ipda Arif Rahmansyah kepada Radar di sela-sela kegiatan operasi.
Setelah menjalani sanksi tersebut, kata Arif, petugas memberi arahan kepada para pelanggar untuk selalu mengenakan masker selama pandemi ini. “Jika sebelumnya kami kerap memberikan masker gratis kepada pelanggar, tapi kali ini tidak. Setelah menjalani sanksi, kami arahkan para pelanggar ini membeli masker di warung terdekat sebelum melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Arif mengatakan, kegiatan operasi yustisi masih terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang Covid-19. Selain memberikan sanksi kepada para pelanggarnya, kata Arif, pihaknya tak lelah menyampaikan pesan-pesan protokol kesehatan seperti 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) kepada masyarakat.

0 Komentar