Zona Merah, Kuningan Berlakukan Jam Malam

perketat-zona-merah
BUBARKAN: Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan membubarkan pengunjung salah satu rumah makan di daerah Kramatmulya karena melanggar jam operasional selama masa PPKM, Kamis (28/1) malam. Foto: Dokumen
0 Komentar

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali bakal memberlakukan jam malam menyusul ditetapkannya status Kabupaten Kuningan sebagai zona merah Covid-19.
Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, penetapan Kuningan menjadi zona merah mengharuskan pihaknya melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 443/375/HUK terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurutnya, ada beberapa kebijakan yang harus direvisi terkait ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Memang setelah kita mendapat informasi Kuningan menjadi bagian zona yang berisiko tinggi atau zona merah, saya mohon untuk kita lebih patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. Menerapkan protokol kesehatan itu bukan melarang itu, melarang ini, tapi membatasi, jadi sifatnya membatasi,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya akan kembali membatasi jam operasional bagi sejumlah aktivitas di masyarakat. Khususnya aktivitas perekonomian seperti berdagang di kawasan perkotaan, direncanakan akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB sore.
“Sehubungan Kuningan sekarang ini zona merah, kita akan sosialisasi ke pedagang-pedagang terkait pemberlakuan kembali jam malam. Mungkin untuk malam Sabtu, malam Minggu dan malam Senin nanti, kita sementara akan batasi sampai pukul 18.00 WIB,” ungkap Acep.
Pihaknya juga akan melakukan penutupan sejumlah jalan protokol yang menuju arah tempat-tempat keramaian. Misalnya arah ke Taman Kota, sebab hampir setiap libur akhir pekan selalu ramai.
“Taman Kota walaupun belum diresmikan, tapi kan kita lihat warga suka ke situ. Jadi Taman Kota maupun Pandapa Paramarta, sementara nanti akan kita tutup,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Acep meminta kerja sama dari masyarakat agar mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan terutama kaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Beberapa kegiatan misalnya hajatan, sejauh ini masih diperbolehkan untuk digelar masyarakat.
“Dalam surat edaran sudah kita izinkan, asal tetap memperhatikan protokol kesehatan, berhitung secara cermat terkait dengan jumlah tamu undangan dan kapasitas ruangan,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, misalkan dalam suatu ruangan itu kalau memungkinkan dizinkan hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Bahkan jika tidak memungkinkan, maka hanya akan diizinkan maksimal 30 persen.
“Semua kegiatan silakan apapun juga, hanya yang terpenting secara baik, benar dan ketat saya akan menerapkan protokol kesehatan. Kalau ada pelanggaran, kami akan menugaskan petugas-petugas untuk langsung memberhentikan kegiatan tersebut,” tutupnya.(fik)

0 Komentar