10 Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda

dri-foto adv
DENDA: Para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon disidang dan dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu, kemarin. FOTO: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon, akhirnya diberlakukan. Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan melintas di Jl Raya Sumber, diseret ke meja hijau.
Mereka terjaring Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Mereka diadili karena melanggar Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Sehingga divonis bersalah oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka pun dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu dan langsung dibayarkan di tempat.
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, sedikitnya ada 10 orang yang dijatuhi sanksi denda. Mereka terjaring operasi yustisi di Jalan R Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, karena tidak mengenakan masker.
“Empat orang terazia di Jalan R Dewi Sartika, dan enam orang lainnya di Jalan Pangeran Cakrabuana,” kata Dadang Priyono SE MPA saat ditemui usai kegiatan, kemarin.
Ia mengatakan, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pemasukan daerah. Perhari kemarin, para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon diberi sanksi berat berupa denda Rp100 ribu-Rp 500 ribu.
Namun, Dadang mengakui dalam razia kali ini denda yang diberikan kepada pelanggar merata Rp100 ribu. “Tadi juga ada yang diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan. Jumlahnya 114 orang,” imbuh Dadang Priyono. (dri)
 
 

0 Komentar