AKB Tuntas Dibahas, Realisasi Tunggu Pergub Keluar

AKB Tuntas Dibahas, Realisasi Tunggu Pergub Keluar
RATAS: Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan ratas tentang AKB setelah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jabar sebagai zona biru covid-19. ----FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Menindaklanjuti video confrence dengan Gubernur Jabar dan rakor pimpinan daerah se-Ciayumajakuning, Jumat (29/5), Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar rapat terbatas (ratas), Sabtu (30/5). Rapat tersebut membahas tentang penyusunan kebijakan dalam bentuk Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Hal itu sesuai level kewaspadaan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, Pemkab Cirebon masuk sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam ratas, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs H Rahmat Sutrisno MSi. Namun, ratas kali ini hanya menampung usulan-usulan dari dinas teknis yang nantinya menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan bupati tersebut.
“Yang pasti, di akhir ratas siang hingga sore ini, sekda juga menyampaikan bahwa kebijakan AKB tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat luas tanpa mengesampingkan pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Cirebon,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP.
Untuk pelaksanaan AKB sendiri, kata Nanan, masih belum dapat dipastikan. Sebab, harus menunggu terbitnya peraturan gubernur (pergub) terlebih dulu. Artinya, setelah itu keluar, otomatis peraturan bupati yang kini tengah disusun, tinggal menyesuaikan dengan poin-poin pergub.
“Harapannya, pergub segera keluar. Biar tidak ada kekosongan hukum setelah berakhirnya masa PSBB. Kalau sudah keluar, kita tinggal masukkan semua item usulan dari beberapa dinas teknis yang ikut ratas AKB,” tuturnya. (sam/mid) 

0 Komentar