Duh, Majalengka Terapkan PSBB Lagi

psbb-majalengka
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka melakukan rapat koordinasi terkait peningkatan jumlah kasus sejak satu pekan terakhir, kemarin. Sehingga, diputuskan mengambil kebijakan PSBB berskala mikro. ISTIMEWA/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA – Tingginya jumlah kasus di Kabupaten Majalengka membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi.
Kepastian itu disampaikan Ketua Umum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd usai rapat koordinasi di Gedung Yudha, Jumat (20/11).
“Berdasarkan hasil kajian bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19, kita akan mulai menerapkan PSBB lagi. Tetapi ini skala mikro. Beberapa indikatornya yaitu dilarang menggelar hajatan, menghadirkan kerumunan banyak orang, seni budaya hingga sekolah sementara diliburkan,” jelas Karna.
Bupati Majalengka ini menjelaskan, PSBB mikro ini tentunya bagi wilayah atau kecamatan hingga desa yang terdapat jumlah kasus sampai meninggal dunia.
Begitu juga kasus di desa secara otomatis harus di-lockdown agar tidak menyebar ke daerah lain di Majalengka. Seperti di Kecamatan Argapura yang di-lockdown.
“Kita sudah buat surat edaran. Senin (lusa, red) juga akan menggelar vikon bersama kepala desa, camat, KUA dan lainnya terkait teknis penerapan PSBB,” imbuhnya.
Bupati menerangkan, penerapan PSBB mikro ini dilaksanakan sampai daerah tersebut kasus Covid-19 betul-betul dapat terkendali dan aman.
Dari catatan yang masuk pada pihaknya, selama menggelar swab masif dari total 400 orang, 112 di antaranya positif. Belum lagi tambahan swab 100 hingga total 500 hasilnya belum keluar. Jadi diprediksi jumlah angka kasus masih akan terjadi di beberapa daerah di kota angin.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, terkait sanksi berdasarkan aturan dari Perda hingga Undang-undang, baik itu Undang-undang Karantina dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular hingga KUHP.
“Sanksi dari Undang-undang itu tadi. Tetapi masih melihat level skala dari pelanggaran yang dilakukan. Jika diingatkan sudah bisa menerima, maka tidak diberatkan. Akan tetapi jika tidak membubarkan diri dan melawan hingga melukai petugas, maka sanksi dari Undang-undang tersebut dengan pasal-pasalnya,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai analisa, pergerakan dan pertambahan angka Covid-19 hingga kasus meninggal dunia, maka itu menjadi diterapkan PSBB skala mikro. Analisa tersebut hasil kajian dari Satgas, Dinkes maupun RSUD.
“Jika tidak ada kasus berarti normal seperti biasa. Namun tetap menerapkan kedisiplinan 3M. Lockdown desa dan maksimal skala kecamatan,” tandasnya.

0 Komentar