Hari Raya Idul Fitri, Puluhan Miras Diamankan

Hari Raya Idul Fitri, Puluhan Miras Diamankan
BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi pekat miras. --FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

CIREBON – Menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, jajaran anggota Polsek Arjawinangun, Kabupaten Cirebon melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Sasarannya adalah minuman keras (miras), Sabtu sore (23/5). Hasilnya, puluhan botol miras berjenis ciu berhasil diamankan oleh petugas.
Operasi pekat berawal ketika petugas mendapat informasi masyarakat adanya peredaran miras. Menindaklanjuti informasi itu, tiga anggota piket Polsek Arjawinangun yang dipimpin oleh Aiptu Sutejo berkeliling menyisir sejumlah warung yang diduga menjual miras di wilayah hukumnya. Satu per satu warung dilakukan penggeledahan oleh petugas.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau warung milik HD (21) berlokasi di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun berjualan. Kita lakukan pengledahan,” paparnya.
Setiap sela, baik kolong warung hingga tempat-tempat yang tersembunyi, dilakukan penggeledahan oleh petugas. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan puluhan miras siap edar yang akan dijual pada Hari Raya Idul Fitri.
“Kita berhasil menemukan 33 botol ukuran 1500 ml dan 30 botol ukuran 600 ml miras jenis ciu. Sebanyak 63 botol miras itu kita sita untuk dijadikan sebagai barang bukti, yang akan dimusnahkan,” katanya.
Setelah dilakukan penyitaan, polisi juga memberikan pembinaan kepada penjualannya agar tidak lagi menjual miras. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, Polsek Arjawinangun tidak hanya sekali melakukan razia dan memproses penjual miras sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, penjual tidak perna Kapok dan terus menjualnya.
Salah satu HN penjual miras di wilayah Desa Arjawinangun yang berkali-kali dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Belum genap satu bulan, dia juga sempat digeruduk oleh masyarakat. Sebagai saksinya, HN diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras di Desa Arjawinangun. Bilamana masi tetap menjualnya, HN akan diusir oleh masyarakat setempat. (cep/mid)

0 Komentar