Idul Adha Tidak Sama

0 Komentar

JAKARTA- Perayaan Idul Adha tahun ini tak sama. Jika Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha pada 9 Juli 2022, maka PBNU dan pemerintah menetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022.
Ya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijjah jatuh pada 10 Juli 2022.
Keputusan itu diputuskan setelah Kemenag bersama tim pengamatan hilal melakukan sidang isbat, Rabu (29/6). “Posisi hilal sudah di atas ufuk tapi belum memenuhi kriteria ruqyah, MABIMS, serta laporan hilal juga tidak terlihat. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022 masehi,” kata Wakil Menteri Agama  Zainut Tauhid Sa’adi usai mengikuti sidang isbat di Jakarta, Rabu (29/6).
Wamenag Zainut memaparkan, berdasar hisab atau perhitungan, ketinggian hilal di seluruh Indonesia pada posisi 0 derajat 52 menit sampai dengan 3 derajat 13 menit, dengan sudut elongasi 47 derajat sampai dengan 4,97 derajat.
Sedangkan berdasar hasil ruqyah atau pengamatan hilal di 86 titik yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia tidak ada satupun yang melihat hilal. Sehingga, 1 Zulhijah diputuskan jatuh pada 1 Juli. “Dari 86 titik tidak ada satupun yang melaporkan melihat hilal,” jelas Wamenag Zainut.
Zainut berharap hasil sidang isbat bisa menjadi patokan umat Islam untuk merayakan Idul Adha secara bersama-sama. Namun, bila terjadi perbedaan, tidak seharusnya menjadi masalah. “Mudah-mudahan ini simbol kebersamaan umat Islam di Indonesia, kebersamaan ini mudah-mudahan menjadi wujud kebersamaan anak bangsa,” ujarnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022. Sedangkan Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 pada Minggu 10 Juli 2022.
“Awal bulan Zulhijjah 1443 H jatuh pada Jumat Pon tanggal 1 Juli 2022,” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf melalui kanal YouTube TVNU, kemarin (29/6).
Awal bulan Zulhijjah itu, kata KH Yahya Cholil Staqu,  ditetapkan setelah PBNU melakukan pemantauan di 55 titik di yang tersebar di seluruh Indonesia. Keputusan itu dituangkan dalam surat resmi PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Katib Aam Ahmad Said Asrori, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

0 Komentar