Kombinasikan PSBB dan AKB Dalam Penerapan New Normal

0 Komentar

MAJALENGKA – Dari 15 kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Majalengka merupakan salah satu daerah yang masuk level 2 atau zona biru. Sehingga, bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB), pada awal Juni 2020 besok.
Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, HM Ridwan Kamil, agar ke-15 daerah itu bisa menerapkan New Normal, berdasarkan hasil kajian secara ilmiah dari beberapa pendapat para ilmuan.
Sedangkan 12 kota dan kabupaten di Jabar lainnya yang masuk pada level I3 atau zona kuning, sehingga tetap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 3.
Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd menuturkan, dari hasil pertemuan dengan para kepala daerah di wilayah Jawa Barat bagian timur, menyepakati beberapa hal dalam menindaklanjuti AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
“Khusus bagi Majalengka sendiri akan mengkombinasikan PSBB dan AKB. Karena pada prinsipnya para kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning menyepakati untuk melanjutkan PSBB jilid 2, dengan mengkombinasikan penerapan AKB di daerahnya masing-masing,” katanya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka ini mengungkapkan, terkait kondisi itu diterapkan, mengingat hampir semua kasus positif di wilayah Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu, merupakan produk imported case.
Oleh karenanya, perlu penguatan kembali check point di beberapa pintu masuk di daerah penyangga kota dan kabupaten. Guna mendeteksi keluar masuk orang dari daerah lain. Pasalnya di daerah perbatasan inilah, mobilitas masyarakat cukup tinggi. Sehingga rawan terjadinya kembali kasus positif Covid-19, akibat imported case.
Disamping itu, para kepala daerah akan mempertajam kembali jalinan kerjasama dibidang perdagangan dan beragam komoditas di Ciayumajakuning.
“Kami (berlima) menyetujui agar terus menjaga stabilitas perekonomian dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang berniaga di wilayah Ciayumajakuning sesuai SOP Covid-19,” tandasnya. (ono)

0 Komentar