Majalengka Masuk Zona Berbahaya

bupati-majalengka-karna-sobahi
BERI KETERANGAN: Bupati Majalengka, Karna Sobahi memberikan keterangan kepada wartawan. FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka akhirnya masuk zona merah. Ini setelah lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terus mengalami peningkatan. Bahkan, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menilai, peningkatannya cenderung ekstrem.
“Peningkatan secara ekstrem kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Majalengka terlihat dalam 12 hari terakhir. Ini mengingatkan kepada kita semua, bahwa kondisi saat ini Kabupaten Majalengka berada pada zona bahaya dan serius,” jelas Karna melalui pesan singkatnya, Minggu (2/8).
Menurut bupati, kenaikan angka positif mencapai 20 kasus dalam 12 hari terakhir, semuanya bermula dari kasus imported case. Itu artinya, semua harus memperketat kehadiran orang dari luar Majalengka atau orang Majalengka ke luar Majalengka.
Merespons kondisi itu, bupati mengeluarkan sejumlah keputusan penting yang sudah dikaji komprehensif untuk menjaga masyarakat Majalengka dari bahaya Covid-19. Di antaranya, meningkatkan pengawasan penggunaan protokol kesehatan (pemberlakuan sanksi bagi yang tidak memakai masker), cuci tangan, jaga jarak di tempat umum, kantor, pasar dan tempat peribadatan.
Kemudian, kembali akan memperketat izin keramaian dan menutup objek wisata. Selain itu, bupati juga mengeluarkan regulasi bahwa setiap tamu dari luar mewajibkan bila berkunjung ke Majalengka harus betul-betul membawa bukti hasil swab negatif. Sebaliknya, jika orang Majalengka yang akan berkunjung ke luar Majalengka, maka saat pulang harus dites swab.
“Saya tegaskan kepada camat (Muspika), lurah, kuwu hingga RT dan RW, harus meningkatkan pengawasan ronda dan tamu wajib lapor 1×24 jam. Masyarakat juga diminta secara aktif memedomani ketentuan ini,” tegasnya.
Juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Majalengka, H Alimudin SSos MM MMKes menambahkan, dirinya sangat setuju jika pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan menghentikan masyarakat berpergian ke luar kota, terutama zona merah. Hal ini seiring munculnya transmisi lokal atau penyebaran lokal dari kasus terkonfirmasi positif.
“Saya sangat mendukung kebijakan itu. Majalengka menjadi daerah zona merah, setelah peningkatan kasus terus terjadi,” imbuhnya.
Alimudin menyebutkan, jumlah update data dari pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Kabupaten Majalengka hingga Minggu (2/8), ada 352 kontak erat, 671 suspek, enam orang probabel, serta 28 orang terkonfirmasi positif.

0 Komentar