Pansus Februari, Banyak Kendala, Edi: Sudah Ada Jawaban dari Kemenkeu

Pansus Februari, Banyak Kendala, Edi: Sudah Ada Jawaban dari Kemenkeu
TETA P JALAN: Proyek perluasan FK-UGJ di Kawasan Stadion Bima (KSB), kemarin. Bangunan itu berdiri di atas lahan yang dipinjamkan Pemkot Cirebon dan kini tengah diupayakan melalui DPRD untuk menjadi status hibah. ILMI YAN FA’UNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON- Proses hibah lahan di Kawasan Stadion Bima (KSB) untuk Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ) tak kunjung tuntas. Banyak kendala di lapangan. Misalnya karena Covid-19, Panitia Khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah DPRD Kota Cirebon tidak pernah bertemu langsung dengan pihak Kemenkeu dan Kemendagri. Konsultasi pun hanya dilakukan secara online; zoom meeting.
Kendala lain, Pansus Hibah BMD ini anggotanya berasal dari berbagai lintas komisi. Sehingga ketika pansus yang dari komisi sedang bertugas, maka pansus hibah tidak bisa jalan. Hal tersebut diakui Ketua Pansus Hibah Barang Milik Daerah DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi. Ia mengakui pihaknya sudah kerja sejak Juni 2020. Tapi saat ini masih berproses soal mekanisme hibah aset barang milik daerah (BMD).
Edi mengakui Pansus Hibah BMD kesulitan mengatur jadwal pembahasan karena terhalang masa pandemi. Konsultasi ke Kemenkeu dan Kemendagri tidak boleh dilakukan secara langsung. Sehingga hanya berkonsultasi via zoom meeting dengan Kemenkeu, tim pemkot, dan perwakilan pansus.
Menurutnya, dari Kemenkeu memberikan resume rapat dan jawaban surat. Merasa belum puas, pihaknya pun berkirim surat lagi untuk menanyakan apakah memungkinkan untuk melakukan kunjungan konsultasi secara langsung. Tapi dari Kemenkeu jawabannya ternyata sama; menolak adanya konsultasi secara langsung. “Rencana di Banmus akhir bulan ini kita akan minta diagendakan ulang di awal dan minggu kedua Februari 2021,” ujar Edi kepada Radar Cirebon, kemarin (22/1).
Agenda di Februari, lanjut politikus PDIP itu, pembahasan akhir melalui konsentrasi pansus, laporan ke pimpinan untuk diambil keputusan dalam forum rapat paripurna guna menyetujui atau tidaknya permohonan hibah BMD ini.
Dia menjelaskan, batasan pokok materi yang dilakukan pansus terbatas normatif pada aturan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) 247/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara (BMN) eks milik Pertamina kepada Pemkot Cirebon. Dan Permenkeu 111/2016 tentang Tata Cara Pelepasan BMN, ditindaklanjuti dengan naskah perjanjian hibah antara Kemenkeu dengan Pemkot Cirebon Nomor prj 4.6/2019.
Lanjut Edi, sebetulnya jawaban Kemenkeu itu sudah ada. Tapi pansus tidak akan mengungkapkan sekarang. Karena mendahului hirarki forum. Ia mengatakan pengambilan keputusan tertinggi di DPRD secara resmi melalui forum rapat paripurna.

0 Komentar