Penyandang Difabel Daksa Penyemai Toleransi Antar Umat Beragama

Penyandang Difabel Daksa Penyemai Toleransi Antar Umat Beragama
0 Komentar

Keterbatasan fisik tak menghalangi Asep Syaefurrachman untuk terus berkarya. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMPN 1 Cirebon itu sukses menorehkan beragam prestasi. Terbaru, Juara 1 Lomba Guru Pelopor Moderasi Beragama 2021. Dalam lomba yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu ia mengalahkan lima ribuan peserta dari seluruh Indonesia.KHOIRUL ANWARUDIN, Cirebon
 
ASEP merupakan penyandang disabilitas daksa. Kaki kirinya tak berfungsi sempurna akibat kecelakaan yang dialaminya puluhan tahun silam. Namun demikian, hal itu tak menjadikanya penghalang.
Rabu (12/1), seperti biasa ia meniti satu persatu tangga Masjid Al Mujahidin SMPN 1 Cirebon. Untuk menaiki tangga menuju lantai 2, tentunya bukan perkara mudah baginya. Namun seolah lupa dengan keterbatasan fisiknya, rutinitas itu selalu ia lakukan dengan penuh tanggung jawab. Di lantai 2 yang disulap menjadi kelas dadakan tersebut, Asep selalu menanamkan semangat toleransi dan moderasi beragama terhadap murid-muridnya.
Pria kelahiran 12 Maret 1976 tersebut mengatakan bahwa nilai nilai moderasi beragama harus hadir di sekolah. Guru PAI, kata dia, harus terus mengedukasi para siswa agar memiliki pemahaman agama yang baik sehingga mereka menerapkan ajaran agama secara moderat.
Sehingga, kata Asep, siswa dapat memperlakukan orang lain secara terhormat, menerima perbedaan, dan hidup bersama secara damai. “Upaya mengedukasi tersebut dilakukan melalui kegiatan ekstrakulikuler keagamaan. Melalui kegiatan ekskul, peserta didik bisa mengenal, menyadari, peduli dan menginternalisasi nilai-nilai budaya, komitmen kebangsaan, Islami moderat, toleransi, anti kekerasan dan karakter yang berbasis kearifan local,” ungkap pria yang telah mengajar sejak tahun 1998 tersebut.
Di sisi lain, perhatian dan keseriusan pemerintah dalam penguatan moderasi beragama terlihat pada amanat Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024. Kedua instrumen regulasi ini dengan ekplisit menjadikan moderasi beragama sebagai bagian penting dari salah satu arah Program Kebijakan Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
Pria yang pernah mendapat predikat sebagai Guru Berdedikasi Tinggi Tingkat Nasional oleh PB PGRI tahun 2020 itu juga mengungkapkan, melalui The Voissa SMPN 1 Cirebon, dirinya telah melakukan beragam upaya dalam mengenalkan nilai-nilai moderasi beragama.

0 Komentar