Perekaman e-KTP sejak Usia 16 Tahun, Alokasikan Rp37 Miliar

Perekaman e-KTP sejak Usia 16 Tahun, Alokasikan Rp37 Miliar
0 Komentar

Riak-riak pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 terasa dari sekarang. Penyusunan data kependudukan, pemetaan keamanan hingga memastikan netralitas ASN dilakukan Pemkot Cirebon.
ADE GUSTIANA, Cirebon
TAHAPAN Pemilu telah dilakukan sejak pertengahan tahun ini. Diawali perencanaan program dan anggaran. Di Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP) bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang berusia 16 tahun. Kelahiran tahun 2005.
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Drs Rahmat Saleh mengatakan, percepatan perekaman itu sebagai upaya memenuhi target jumlah pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Perekaman bukan saja di tingkat RW. Tapi juga dilakukan di sekolah.
“Sehingga pada saat hari pelaksanaan Pemilu, mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Rahmat, Rabu (23/11).
Langkah tersebut dianggap solusi. Sehingga diharapkan saat mendekati pemilihan umum dua tahun lagi, proses perekaman e-KTP bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tidak menumpuk.
“Jadi mereka hanya direkam saja, dicetaknya nanti saat usia mereka tepat 17 tahun. Sementara ini mereka masuk data base print ready record (PRR) atau siap cetak,” jelasnya.
Bagi e-KTP yang telah dicetak, imbuh Rahmat, pemiliknya bisa mengambil langsung ke kantor Disdukcapil Kota Cirebon, melalui kantor kelurahan maupun ke RW masing-masing. Maupun mengambil sendiri di kantor Disdukcapil Kota Cirebon.
Ada sekitar seribuan orang pemilih pemula yang ditargetkan melakukan perekaman. Banyaknya jumlah tersebut menjadi alasan Disdukcapil melakukan perekaman sejak sekarang.
“Jumlahnya ribuan, kalau mendekati pemilihan dikhawatirkan akan menumpuk, bahkan bisa saja target tidak tercapai,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menambahkan Pemkot Cirebon telah memetakan peran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimulai dari penyusunan data kependudukan.
Seperti menyiapkan data kependudukan DAK2 dan DP4, memberikan hak akses secara penuh ke KPU dan melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik. Lalu  dengan memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada saat kampanye.
Termasuk dengan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan saat pelaksanaan kampanye. Gusmul –sapaan Agus Mulyadi- menambahkan, ada bantuan distribusi logistik, melakukan pemantauan pelaksanaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu hingga memastikan netralitas ASN/PNS dalam Pemilu sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 5 tahun 2014.

0 Komentar