Refocusing Anggaran Covid-19 dari Analisa Mantan Bupati Dinilai Keliru

Refocusing Anggaran Covid-19 dari Analisa Mantan Bupati Dinilai Keliru
0 Komentar

MAJALENGKA – Adanya pendapat dari anggota DPR RI, H Sutrisno SE MSi terkait penganggaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang melanggar aturan, dinilai keliru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, H Eman Suherman MM menegaskan, pernyataan salah satu anggota DPR RI yang juga mantan bupati Majalengka soal kritik refocusing DID dan realokasi untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, dinilai keliru dalam memahami secara utuh perubahan APBD kedua.
“Karena hanya membaca dokumen perubahan penjabaran APBD dan tanpa melihat kedalaman dokumen DPPA-SKPD kedua,” tegas Eman.
Dia menyebutkan, sesuai kaidah anggaran, alokasi anggaran belanja modal yang bersumber dana dari DID telah di-refocusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ditempatkan pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun demikian, kegiatan-kegiatan yang bersumber dana DID dipandang sangat strategis, maka untuk mengganti anggaran kegiatan dari DID yang di­-refocusing ke BTT, pemeritah daerah melakukan realokasi pergeseran anggaran dari belanja pegawai yang bersumber dari DAU ke belanja modal yang ada pada belanja langsung.
Hal ini menyebabkan terdapat kesan utuhnya anggaran DID yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUTR sesuai APBD Murni 2020. Padahal semua pergeseran anggaran akan terlihat secara utuh dan kasat mata bila di pelajari perubahan penjabaran APBD kedua beserta DPPA-SKPD.
“Pergeseran ini sebagai hal yang wajar dalam politik anggaran. Dan semua refocusing serta realokasi DID telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dana transfer di Indonesia pada 3 April 2020 lalu untuk syarat salur DID tahap I sebesar 50 persen yang sudah diterima di kas daerah 24 April kemarin,” paparnya.
Terkait adanya kritik tersebut, pemerintah daerah (pemda) sangat terbuka terhadap kritik dari siapapun. Namun, sebelum menyampaikan kritik, agar diklarifikasi terlebih dahulu kepada pemda. Hal ini untuk menjaga salah persepsi di masyarakat, apalagi kritik tersebut disampaikan melalui media.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dr H Lalan Soeherlan S MSi menambahkan, secara keseluruhan, refocusing dan realokasi di Kabupaten Majalengka telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

0 Komentar