Sah, Indramayu Barat

Sah, Indramayu Barat
0 Komentar

INDRAMAYU– Sah. Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) akhirnya disetujui. Bersama CDPOB Kabupaten Bogor Timur. Oleh DPRD dan Gubernur Jawa Barat pada rapat paripurna, Jumat (16/4).
Persetujuan bersama ditandai penandatangan oleh masing-masing pimpinan DPRD Jabar. Yaitu Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, DR Hj Ineu Purwadewi Sundari SSos MM, drh H Achmad Ru’yat MSi dan H Oleh Soleh SH. Kemudian Gubernur Dr H Mochamad Ridwan Kamil ST, MUD.
Prosesi persetujuan bersama berjalan lancar. Seluruh fraksi partai politik di parlemen hadir di ruang sidang maupun menyaksikan via daring melalui streaming di YouTube DPRD Jawa Barat. Hadir pula sejumlah tamu undangan dari berbagai lingkup dan instansi. Saat prosesi penandatanganan, riuh para supporter menggema dari atas balkon ruang rapat paripurna DPRD Jabar di Jalan Diponegoro nomor 27 Bandung.
Para pendukung pemekaran beserta perwakilan pimpinan daerah Kabupaten Inbar dan Bogor Timur memang sengaja hadir untuk menyaksikan acara bersejarah itu. Sebelum penandatangan dilakukan, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar Bedi Budiman SIP MSi memberikan laporan hasil pembahasan CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Inbar.
Didampingi dua anggota Komisi 1, Bedi Budiman menyatakan, kedua CDBOP yang sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Jabar itu sangat layak untuk disetujui sebagai daerah otonomi baru. “Kami memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Jabar untuk dapat memberikan persetujuannya terhadap usulan CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat,” kata dia.
Pun demikian, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, meski telah disetujui bersama, kedua CDOB tersebut masih membutuhkan proses panjang. Mengingat pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah. “Kami ingatkan bahwa proses berikutnya masih cukup panjang,” ujar dia.
Setelah moratorium dicabut, nantinya akan ada tim independen yang menguji apakah layak untuk meneruskan menjadi daerah otonomi baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk.
“Setelah status CDOB nantinya disahkan, maka butuh tiga tahun bagi kedua daerah tersebut untuk melakukan persiapan. Kemudian akan diuji kelayakannya untuk diteruskan menjadi DOB atau dinyatakan gagal sehingga dikembalikan ke daerah induk. Tentu ini tidak kita kehendaki karena itu mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal,” paparnya. Untuk itu, ia mengimbau semua pihak terkait agar bersungguh-sungguh bersinergi mengawal misi pemekaran hingga berhasil.

0 Komentar