Walikota Tangkis Isu Rp29 Miliar

walikota-cirebon-hibah-tanah-ugj
Walikota Nashrudin Azis saat jumpa pers, kemarin. Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH gerah. Dalam beberapa waktu belakangan ini beredar isu liar aliran uang Rp29 miliar yang disebut-sebut ‘kompensasi’ peminjaman lahan di Kawasan Stadion Bima (KSB) untuk Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ).

AZIS merasa perlu meluruskan persoalan tersebut. Agar tidak terus menggelinding menjadi bola liar di jagat dunia maya. Dikhawatirkan membentuk persepsi yang negatif dari masyarakat. “Yang pertama, perlu saya tegaskan bahwa belum ada hibah. Yang terjadi saat ini adalah UGJ pinjam pakai lahan tersebut kepada pemkot,” ungkap Walikota Azis saat menggelar jumpa pers, kemarin (21/1).
Dia menceritakan, awal mula penggunaan lahan di KSB oleh Fakultas Kedokteran UGJ tersebut terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Yaysan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) mengajukan izin pinjam pakai kepada Plt Walikota Cirebon Dedi Taufik. Saat itu Azis sedang cuti mengikuti Pilwalkot 2018.
“Izin pinjam pakainya diberikan satu tahun. Kemudian, tahun 2019 waktu saya sudah menjaga (kembali jadi walikota, red) di periode kedua, pihak YPSGJ kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin. Saya kemudian berikan kembali mulai November 2019 -2024,” tuturnya.
Kemudian, di tahun 2020, YPSGJ yang tengah berencana mengembangkan FK, mengusulkan permohonan agar lahan yang sebelumnya dipinjam pakai itu diproses hibah seluas 10.300 meter persegi. Karena mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD, maka pada pertengahan 2020 usulan tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sebagaimana mestinya oleh panitia khusus (pansus).
Dan, sambung Azis, sampai saat ini hasil keputusannya juga masih belum didapat kepastiannya seperti apa. “Mengenai mekanisme hibah aset, kita tempuh dengan mengacu kepada PP 27 Tahun 2019 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017,” jelasnya.
Ia mengakui alasan yang mendasari pihaknya merespons permohonan hibah itu karena untuk mendorong semangat dan meningkatkan perkembangnan dunia pendidikan di Kota Cirebon. Sehingga, multiplayer efeknya bisa berdampak pada peningkatan sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon di masa mendatang.
Dalam catatan koran ini, sejak 6 Mei 2020 lalu DPRD Kota Cirebon sudah menerima permohonan persetujuan hibah barang milik daerah kepada YPSGJ. Objek hibah yang dimaksud itu berupa sebagian tanah di KSB seluas 10.300 meter persegi.

0 Komentar