Muspika Leuwimunding dan Pemdes Parungjaya Razia Masker

Muspika Leuwimunding dan Pemdes Parungjaya Razia Masker
DISIPLIN MASKER: Camat Leuwimunding Aay Kandar Nurdiansyah SSTP (kanan) bersama Kepala Desa Parungjaya Eman Suherman menegur pengendara yang tidak memakai masker, sekaligus diberikan solusi dengan membagikan masker kepada pengguna jalan, Kamis (10/9). FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
LEUWIMUNDING – Muspika Kecamatan Leuwimunding menggelar razia pengendara yang kedapatan tidak memakai masker. Razia masker tersebut di lakukan di Jalan Prapatan-Rajagaluh, tepatnya di depan Balai Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding, Kamis (10/9).
Pantauan Radar, banyak pengendara roda empat maupun roda dua belum menaati protokol kesehatan yakni memakai masker. Banyak mereka yang diberhentikan petugas dari TNI/Polri bersama Satpol PP karena kedapatan tidak memakai masker.
Camat Leuwimunding Aay Kandar Nurdiansyah SSTP mengungkapkan, kegiatan tersebut sebagai upaya tindakan preventif penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Leuwimunding. Terlebih kasus Covid-19 di Leuwimunding berada di urutan ke satu atau paling banyak se-Majalengka.
“Sampai saat ini (kemarin, red) angka kasus positif di Leuwimunding sudah mencapai 33 kasus sejak pandemi Covid-19. 17 orang di antaranya masih aktif. Sehingga kegiatan ini terlaksana untuk meminimalisir sekaligus pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas lagi,” ujarnya, kemarin.
Pihaknya sengaja menggelar razia masker bagi pengendara di perbatasan antara Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding dengan Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya. Hal itu karena Parungjaya merupakan pintu masuk sebelah utara sebelum memasuki ke wilayah Leuwimunding.
Camat Aay terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu menaati anjuran pemeritah, yakni protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.
Kapolsek Leuwimunding Iptu H Edy Purwanto menambahkan, banyak pengguna jalan yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker. Bagi pelanggar, pihak kepolisian bersama TNI dalam hal ini Koramil 1710 Leuwimunding menghukum mereka.
“Hukumannya bukan denda Rp100 ribu, tetapi mereka push up sebanyak 10 kali dan kemudian dan menghapal Pancasila. Setelah itu kami memberikan masker,” imbuhnya.
Sementara itu, Danramil Leuwimunding, Kapten Inf Mastam menegaskan kesadaran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pihaknya terus mengajak kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat terkait pentingnya menerapkan anjuran pemeritah. Kami mengajak kepada masyarakat agar bersama-sama menekan serta memutus mata rantai virus Corona ini,” ajaknya.

0 Komentar