Sidang Gugatan Rumah TKW  Kembali Digelar

Sidang Gugatan Rumah TKW  Kembali Digelar
Sidang lanjutan gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang digelar, Senin (1/2). Foto: ALMUARAS/ RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA – Sidang lanjutan gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang digelar tepat waktu  dan tidak molor  lagi Senin (1/2) kemarin. Sidang yang dipimpin Ketua  Majelis  Hakim, Dikdik Haryadi SH, MH itu berlangsung   dimulai  pukul  10. 30 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan reflik dari pihak penggugat berlangsung singkat.  Kuasa hukum penggugat dari Fathurohman Law Firm Kantor Advokat dan Konsultan Hukum  diwakili  Dede Aif Musofa SH dan  Ratna Sari SHI MH tidak membacakan refliknya. Hanya memberikan secara tertulis kepada majelis dan kuasa hukum tergugat, Nasihin SH.
Dikdik justru sebelum sidang dimulai  meminta kepada panitera untuk memanggil saksi agar segera masuk ruang sidang. Setelah saksi yang juga orang tua penggugat, Yudi (75) asal Desa Bayureja dan anak sulungya Ardi memasuki sidang, majelis langsung bertanya tentang kondisi  kesehatan Yudi yang terganggu dengan masalah pendengaran sehingga harus dibantu oleh anaknya.
Ketua Majelis setelah menerima salinan reflik, mengagendakan sidangselanjutnya. “Sidang dengan agenda duplik dari tergugat akan dilakukan pada Senin (8/2) mendatang dan kami berharap kepada yang berperkara untuk bisa kembali hadir  jam  10  dan  tidak ada panggilan ulang,” tegas Dikdik seraya mengetok palu tanda sidang  berakhir. (ara)

0 Komentar