MAJALENGKA – Sidang lanjutan gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang digelar tepat waktu dan tidak molor lagi Senin (1/2) kemarin. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi SH, MH itu berlangsung dimulai pukul 10. 30 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan reflik dari pihak penggugat berlangsung singkat. Kuasa hukum penggugat dari Fathurohman Law Firm Kantor Advokat dan Konsultan Hukum diwakili Dede Aif Musofa SH dan Ratna Sari SHI MH tidak membacakan refliknya. Hanya memberikan secara tertulis kepada majelis dan kuasa hukum tergugat, Nasihin SH.
Dikdik justru sebelum sidang dimulai meminta kepada panitera untuk memanggil saksi agar segera masuk ruang sidang. Setelah saksi yang juga orang tua penggugat, Yudi (75) asal Desa Bayureja dan anak sulungya Ardi memasuki sidang, majelis langsung bertanya tentang kondisi kesehatan Yudi yang terganggu dengan masalah pendengaran sehingga harus dibantu oleh anaknya.
Ketua Majelis setelah menerima salinan reflik, mengagendakan sidangselanjutnya. “Sidang dengan agenda duplik dari tergugat akan dilakukan pada Senin (8/2) mendatang dan kami berharap kepada yang berperkara untuk bisa kembali hadir jam 10 dan tidak ada panggilan ulang,” tegas Dikdik seraya mengetok palu tanda sidang berakhir. (ara)