Ada Peran Oknum TNI dan Polri

Ada Peran Oknum TNI dan Polri
0 Komentar

JAKARTA- Adanya perbudakan modern, kerja paksa, hingga penyiksaan dalam praktik kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi kesimpulan penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu merujuk sederet fakta dan keterangan sejumlah saksi.
Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi membeberkan temuan-temuan tersebut. Di antaranya, 26 bentuk kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat para penghuni kerangkeng. Meliputi pemukulan di bagian rusuk, kepala, muka, dan bibir. Ada pula penghuni yang ditempeleng, ditendang, diceburkan ke kolam ikan, direndam, dan dipaksa bergelantungan seperti monyet.
“Juga, dicambuk menggunakan slang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku jarinya copot,” kata Yasdad dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/3). Selain itu, ditemukan perlakuan merendahkan martabat lain seperti dipaksa tidur di atas daun jelatang dan dipaksa makan cabai.
Komnas HAM juga menemukan 18 alat atau media yang digunakan untuk melakukan kekerasan dan merendahkan martabat tersebut. Antara lain besi panas, ulat gatal, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, rokok, tang, batako, hingga alat setrum. “Kekerasan itu menimbulkan bekas luka. Juga dampak traumatis yang membuat salah satu penghuni melakukan percobaan bunuh diri,” bebernya.
Sementara Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menambahkan, pihaknya juga mendapati temuan lain yang tak kalah penting. Yakni, dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dan TNI. Mereka ditengarai sebagai pihak yang menyarankan pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng. “Jadi, ada oknum (Polri dan TNI) yang terlibat di sini (kerangkeng manusia, red),” tegasnya.
Anam mengaku mendapatkan informasi penunjang terkait keterlibatan oknum aparat itu. Mulai nama hingga pangkat oknum yang dimaksud. “Saat ini dilakukan pendalaman hukum (kepada oknum Polri dan TNI) atas permintaan Komnas HAM,” ungkapnya.
Komnas HAM juga mendapati temuan penghuni kerangkeng usia sekolah. Dari keterangan yang diperoleh, anak di bawah umur itu dijebloskan ke kerangkeng lantaran bolos sekolah dan menggeber gas motor ketika berpapasan dengan keluarga Cana, panggilan Terbit Rencana Perangin Angin. ”Kami belum sempat mendalami karena dapatnya ketika proses (penyelidikan, red) akhir,” ujarnya.

0 Komentar