Alex Noerdin Ditahan Kejagung

Alex Noerdin Ditahan Kejagung
0 Komentar

JAKARTA- Anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin (16/9). Ia ditahan terkait korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.
Tidak hanya Alex Noerdin, eks Komisaris PT PDPDE Gas, Muddai Madang, juga ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Supardi, Kamis (16/9).
Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung. Menurut Supardi, Alex Noerdin yang juga anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Muddai Madang di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Alex Noerdin keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengunakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Dia langsung digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan.
Pada Rabu (8/9), Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka yakni A Yaniarsyah Hasan (AYH) selaku Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S (CISS) selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel tahun 2008.
Diketahui, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Justru PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019. PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, BUMD Sumatera Selatan ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih sebesar Rp711 miliar.

0 Komentar