Berlakukan Ganjil-Genap di Jalur Tol

Berlakukan Ganjil-Genap di Jalur Tol
0 Komentar

JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di jalan tol untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan aturan ganjil-genap akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa. Itu mulai diberlakukan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Sistem ganjil-genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, Rabu (1/12).
Selain pemberlakuan ganjil-genap, kata Budi, pihaknya juga akan melakukan buka tutup rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa perintah akan menerapkan check point di jalan tol serta instruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk membuat check point untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.
“Kita lakukan konsolidasi bersama TNI/Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko. Oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada Pemda untuk melakukan posko checkpoint di daerah kedatangan dan keberangkatan,” ujarnya.
Budi menuturkan, pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perorangan, angkutan umum dan angkutan penyeberangan. Pembatasan operasional angkutan umum dilakukan dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen saja terutama untuk bus wisata.
Sedangkan untuk kapasitas tempat duduk yang diizinkan hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan. Selain itu jam operasionalnya juga akan dibatasi. “Operator diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut Budi, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut logistik tidak akan dibatasi agar kegiatan ekonomi terus berjalan. “Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan,” ucapnya.
Meski demikian, Budi menyebut terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas libur natal dan tahun baru di dalam negeri Kemenhub menunjuk Surat Edaran (SE) gugus tugas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendgari) yang selanjutnya Kemenhub akan melakukan pembuatan SE baru.

0 Komentar