Keluarkan RUU HIP dari Prolegnas!

Keluarkan RUU HIP dari Prolegnas!
FOTO BERSAMA: Majelis Daerah KAHMI Kuningan foto bersama usai kegiatan diskusi menyikapi munculnya polemik RUU HIP, kemarin. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

KUNINGAN – Pasca Musda 16 Juni 2020 lalu, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kuningan langsung menggagas acara touring ke Desa Cipakem Kecamatan Maleber, Minggu (28/6). Acara yang diberi nama “KAHMI Kuningan Ngahiji” ini dalam rangka mempererat silaturahmi insan cendekia alumni HMI dari berbagai angkatan.
Dalam momentum itu, Ketua Presidium KAHMI Kuningan Dr H Iskandar MM sempat menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi politik nasional dengan isu RUU HIP. KAHMI mendesak DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sekaligus mengeluarkannya dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain bukan kebutuhan mendesak, pembahasan ideologi negara dikhawatirkan mengingatkan kembali bangsa Indonesia terhadap memori kelam yang menimpa negara ini. KAHMI Kuningan berpandangan bahwa Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 sudah final.
Pancasila merupakan titik temu kebangsaan (kalimatun sawa) dan kesepakatan luhur para pendiri bangsa. Sejak pertama kali dirumuskan, ide tentang Pancasila terus mengalami penyempurnaan dan penguatan. Setiap fase yang dilewati dalam proses peneguhan ideologi bangsa itu, keseluruhannya menjadi aspek penting dari Pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan karya kolektif bangsa dan konsensus nasional.
KAHMI menilai, substansi RUU HIP justru mendegradasi Pancasila sebagai filsafat dan nilai fundamental negara. RUU HIP sekan ingin melahirkan bentuk baru Pancasila. Sebab Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mengenal keadilan sosial sebagai semata-mata sendi pokok Pancasila, tidak mengenal trisila atau ekasila sebagai ciri pokok Pancasila, dan sebagainya.
Karena itu KAHMI menganggap RUU HIP merupakan tafsir sepihak yang dapat merusak konsensus nasional dan berpotensi membuat retak kohesivitas sosial. Dengan melihat substansi tersebut, KAHMI menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut RUU HIP dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Oleh karena itu, KAHMI berharap seluruh bangsa Indonesia untuk merapatkan barisan dalam mengawal NKRI dari bahaya laten Komunis dan mendesak pimpinan DPR serta seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Iskandar didampingi jajaran presidium KAHMI Kuningan.

0 Komentar