Unsur TNI dan Sipil Terlibat

Unsur TNI dan Sipil Terlibat
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
0 Komentar

JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan ada unsur TNI dan sipil yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2012.
Hal ini diketahui berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.
“Bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resmi, Senin (14/2).
Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara koneksitas. Pihak Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) akan berkoordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI.
“Bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Dia berharap Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” tegas Burhanuddin.
Dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 ini, sejumlah pejabat tinggi dari unsur TNI dan sipil telah diperiksa oleh tim jaksa penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 mencapai Rp500 miliar. Hal ini setelah tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkoordonasi dengan auditor BPKB.
Proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan pada 2015-2021, yang merupakan bagian dari Program Satkomhan Satelit Komunikasi Pertahanan tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan tahun 2015.

0 Komentar