Masyarakat Leuwimunding Mulai Sadar 3M

Masyarakat Leuwimunding Mulai Sadar 3M
MELANGGAR: Warga Majalengka yang tidak mematuhi protokol kesehatan terjaring operasi yustisi dan disanksi pushup, kemairn.
0 Komentar

MAJALENGKA – Tingginya angka sebaran kasus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Leuwimunding gencar melakukan operasi yustisi guna mengedukasi masyarakat dalam pencegahan virus corona. Mereka melakukan operasi yustisi di wilayah tersebut, Senin (19/10).
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Leuwimunding, Aay Kandar Nurdiansyah SSTP mengungkapkan operasi yustisi kali ini melibatkan Polres Majalengka serta unsur Muspika, Dinkes (Puskesmas) serta pemerintah desa. Terkait kondisi di lapangan, dia mengklaim kesadaran masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan melalui 3M sudah mulai tumbuh dengan baik.
“Meski masih ada beberapa yang membandel. Kita berikan sanksi ringan hingga sedang. Kalaupun sanksi berat hingga berujung pidana belum kita lakukan, karena kita upayakan melalui pendekatan,” ujarnya.
Camat Leuwimunding ini mengatakan, untuk di wilayahnya, secara keseluruhan masyarakat sudah mulai menyadari pola atau kebiasaan 3M. jika di persentasekan tersisa hanya 10 persen sampai 20 persen saja yang masih ditemukan membandel.
Adapun keseluruhan sudah semakin banyak yang menyadari melakukan kebiasaan protokol kesehatan tersebut. Pihaknya bersama unsur Muspika dan Pemdes terus gencar mengedukasi terkait protocol kesehatan. “Sehingga warga mulai terbiasa melaksanakan 3M. Kebiasaan tersebut dinilai lebih efektif karena 70 sampai dengan 80 persen warga setiap hari menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Meski demikian, guna menyadarkan masyarakat, selain operasi yustisi juga pihaknya melakukan imbauan keliling dan setiap pertemuan maupun kegiatan selalu menyampaikan pentingnya pencegahan tersebut. Bahkan Satgas Covid-19 Kecamatan Leuwimunding juga sengaja membentuk forum-forum kecil bersama masyarakat yang bertetangga.
“Kita terus memberikan pencerahan, dan edukasi,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Leuwimunding, Iptu H Edy Purwanto menambahkan, operasi yustisi terus dilakukan di tingkat Polsek setiap pagi dan malam hari ini. “Hari ini gabungan bersama Polres Majalengka serta instansi lainnya,” tambahnya.
Terkait sanksi pelanggaran, Kapolsek menegaskan pelanggar diberikan hukuman fisik yakni push up, menyapu dan membacakan Pancasila dan salawat. Pihaknya mengklaim perilaku masyarakat Leuwimunding cukup bagus dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Adapun yang masih melanggar itu merupakan pengguna jalan yang melintas di jalur Provinsi ini. Terkait hasil uji di lapangan, dari 100 orang hanya 20 persen tidak menggunakan masker atau melanggar,” tandasnya. (ono)

0 Komentar